Mengecam Putusan Mahkamah Agung pada Penetapan Hukum Ibu Meliana atas Kasus Penodaan Agama

April 10, 2019Press Release

Pada 8 April 2019 Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi dan menjatuhi hukuman 18 bulan penjara atas kasus yang menimpa Meliana terkait tuduhan Penodaan Agama. Kasus tersebut menjadi besar dan sorotan hingga dunia internasional, karena memang tidak sepatutnya diselesaikan dengan cara pidana. 

Peristiwa ini bermula pada Juli 2016 di saat Meliana mempertanyakan bahwa suara adzan dari masjid di dekat rumahnya lebih keras dan tidak seperti biasanya. Hal ini kemudian ditanggapi secara berbeda oleh beberapa pihak pengurus masjid.  Meliana dianggap melarang adanya adzan dan sudah menistakan agama Islam karena pernyataannya tersebut. 

Tak hanya dianggap menistakan agama saja, Meliana juga diusir dari kediamannya setelah dihampiri oleh para pengurus masjid tersebut. Meliana dan keluarganya meminta maaf kepada seluruh pihak yang merasa tersakiti oleh pernyataannya. Sayangnya peristiwa ini kembali berlanjut setelah pihak pengurus masjid mengajak Ibu Meliana untuk membahas hal ini di kantor kelurahan setempat. 

Pada saat yang bersamaan dengan proses ketika Meliana dibawa ke kantor kelurahan, rumahnya menjadi sasaran amok massa yang melakukan pelemparan dan perusakan. Anak-anaknya berhasil diselamatkan oleh tukang becak melalui pintu belakang dan diungsikan ke Polres Tanjung Balai.

Peristiwa Meliana ini juga dimanfaatkan pihak-pihak lain untuk menyebarkan kebencian melalui media sosial. Ada pihak-pihak tidak dikenal menyebarkan peristiwa ini melalui media sosial dan menyebarkan seruan-seruan kebencian secara massif melalui media Facebook dan pesan berantai di media sosial. 

Seruan kebencian ini kemudian meluas dan berimplikasi pada rusaknya 15 klenteng, vihara, rumah, dan yayasan yang menjadi sasaran amuk massa pada 29-30 Juli 2016. 15 vihara, klenteng, rumah, dan yayasan tersebut tak hanya dirusak, namun juga dibakar yang bahkan tidak hanya menimbulkan kerugian fisik saja, namun juga menyisakan trauma pada banyak pihak.

Untuk itu HRWG menyatakan:

  1. Menyesalkan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung karena hal tersebut merupakan presenden buruk bagi kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama dan berkeyakinan. 
  2. Mahkamah Agung seharusnya mampu menggali kesalahan penerapan hukum dalam persidangan di tingkat pengadilan negeri dan tingkat banding.
  3. Pemerintah dan DPR seharusnya melakukan revisi pasal “karet” Penodaan Agama, yakni Pasal 156a huruf a KUHP, karena tidak sejalan dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
  4. Pemerintah seharusnya membuat mekanisme dialog yang mencegah terjadinya kriminalisasi kasus-kasus keagamaan. 
  5. Kepolisian seharusnya menerapkan SE Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian secara utuh dan betul-betul melihat kasus ujaran kebencian sesuai dengan tujuan pengaturannya. Apa yang dilakukan oleh Meliana tak seharusnya dianggap sebagai ujaran kebencian. 

 

Jakarta, 10 April 2019

 

Muhammad Hafiz, Direktur Eksekutif HRWG 

081282958035

Other Articles