[Jakarta, 16 Juni 2020] – Pemerintah Indonesia dinilai tidak serius dalam menangani dan mencegah kejahatan dan diskriminasi atas dasar ras dan etnis. Hal itu disampaikan M. Choirul Anam, Komisioner Komnas HAM dalam diskusi daring bertema “Mengatasi Rasisme Terstruktur di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Human Rights Working Group (HRWG) pada Senin (15/6).
Indikatornya menurut Anam adalah apakah negara mengunakan seluruh instrumennya untuk mengusut dan mencegah rasisme di Indonesia seperti mandat UU No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ia memberi contoh, bagaimana konstruksi kasus rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya tahun lalu. “Tak ada satupun pelaku baik tentara maupun sipil yang terlibat dalam penyerangan asrama mahasiswa Papua tersebut yang dikenakan proses hukum dengan kerangka rasisme. Mereka hanya dikenakan pasal membuat keonaran, yang konsekuensi hukumnya jauh berbeda. Penegakan hukum tidak masuk ke inti persoalan rasisme,” katanya.
Anam menyatakan, dalam kerangka HAM, Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD) adalah konvensi pertama di dunia yang menegaskan bahwa pengentasan diskriminasi rasial adalah jantungnya hak asasi manusia, untuk melihat manusia tanpa perbedaan, untuk meletakkan manusia sebagai manusia. ICERD memberi definisi terdapat empat bentuk diskriminasi, yaitu pembedaan, pengecualian, pembatasan dan pengutamaan. Aspek “pengutamaan” seringkali dilakukan oleh pemerintah dalam membuat kebijakan tanpa disadari. Padahal, pengutamaan satu kelompok ras atau etnis tertentu merupakan sebuah diskriminasi. Dalam praktiknya, diskriminasi ras di Indonesia diproduksi oleh kekuasaan, oleh kebijakan.
Rasisme di Dunia Pendidikan dan Industri Kecantikan
“Salah satu adik perempuan saya, keturunan Ambon-Timor, berkulit gelap dan berambut keriting. Dia sekolah di Depok, SD. Makanan dia sehari-hari, setiap kali ia masuk kelas teman-temannya akan bernyanyi ‘keriting keribo, yang hitam makan tahi kebo (kerbau)’, itu terjadi di dunia pendidikan di depan tenaga-tenaga pengajar,” ujar Direktur SKPKC Fransiskan Papua Yuliana Langowuyo.
Yuliana menggambarkan sikap masyarakat terhadap orang-orang Papua tak pernah terlupakan. Tanpa disadari, sikap rasisme juga tergambar melalui iklan-iklan kosmetik di televisi yang kerap menganggap kulit hitam sebagai hal buruk. Permasalahannya, informasi yang utuh tentang bagaimana seharusnya hidup dalam bingkai multikulturalisme dan saling menghargai juga tak pernah menjadi agenda yang terus-menerus digalakkan oleh Pemerintah. Tidak jarang guru-guru di kelas berkelakar dan/atau sengaja mengolok-olok tentang karakter fisik orang timur, termasuk Papua, yang berkulit hitam dan berambut keriting. Rasisme terhadap suatu kelompok tertentu disebarluaskan sedemikian rupa, hingga orang tak lagi menganggap hal itu salah.
Rasisme terhadap Etnis Tionghoa
Di Indonesia, rasisme tidak hanya menyasar masyarakat Papua saja. Fakta menunjukkan sepanjang sejarah, etnis Tionghoa juga kerap menjadi sasaran kebijakan atau perlakuan diskriminatif. Puncaknya terjadi pada tahun 1998 dalam kerusuhan menjelang jatuhnya Soeharto. Masyarakat etnis Tionghoa banyak yang menjadi sasaran rampok, jarah, dan tak sedikit pula yang dibunuh dan diperkosa.
Diskriminasi atas etnis Tionghoa yang terjadi juga tidak muncul begitu saja, tetapi merupakan konstruksi sosial yang telah sengaja dibangun oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Profesor Melani Budianta, Guru Besar Universitas Indonesia yang salah satu kepakarannya adalah studi paska-kolonialisme, mengatakan, di zaman penjajahan, Pemerintah Kolonial Belanda memisah-misahkan penduduk berdasarkan etnisnya. Paling atas Belanda, lalu Timur Asing (termasuk Tionghoa), dan penduduk asli Indonesia yang beragam suku digeneralisasi dengan sebutan Pribumi.
Dalam praktiknya, waktu itu etnis Tionghoa dipasang sebagai penarik pajak, sehingga kalau ada amuk massa, maka etnis Tionghoa akan menjadi sasarannya. Dalam kehidupan sehari-hari pun kemudian interaksi antar etnis ini dibatasi hanya sebatas urusan perdagangan di pasar saja untuk mencegah terbangunnya solidaritas melawan kolonial Belanda.
Pasca kemerdekaan, lanjutnya, diskriminasi ini malah semakin dikokohkan, salah satunya ketika pada tahun 1954 Indonesia menerapkan kebijakan ekonomi Ali-Baba yang menempatkan etnis Tionghoa dalam posisi khusus di bidang bisnis. Ini menimbulkan kesan pebisnis Tionghoa dekat dengan penguasa. Pada tahun 1965, seluruh hal yang berbau Tionghoa juga mendapat stigma negatif, terutama karena Tiongkok pada waktu itu berhaluan komunisme. Setelah itu, oleh Negara, hak-hak etnis Tionghoa semakin dibatasi, tak boleh berurusan dengan urusan publik dan hanya diizinkan di sektor bisnis. Implikasinya, menjadi segregasi sosial di bidang ekonomi yang memuncak pada tahun 1998 ketika krisis ekonomi, etnis Tionghoa menjadi sasaran.
Profesor Melani kemudian menekankan perlunya dibangun narasi-narasi tanding serta budaya-budaya tanding untuk mengatasi kebencian berbasis rasial. Pentingnya dibangun pula ruang-ruang bersama dan penguatan penguatan berbasis komunitas. “Perlu disebarluaskan cerita-cerita tentang bagaimana ada seorang etnis Tionghoa yang diselamatkan oleh orang etnis Arab pada tahun 1998, dan sebagainya,” katanya. Pendidikan dan kebudayaan berbasis Pancasila juga dinilai sebagai alat yang baik untuk penguatan solidaritas kebangsaan, yang juga tetap harus dilindungi oleh hukum dan tatanan kenegaraan.
Gerakan Anti Rasisme di Masyarakat
Dalam konteks yang lebih luas, rasisme memang telah menjadi masalah besar di dunia internasional. Menurut Dr. Ani Soetjipto, Dosen Senior Hubungan Internasional Universitas Indonesia, rasisme adalah satu sistem sosial politik yang membentuk hirarki berlapis, hirarki sosial, dan relasi kuasa yang tak seimbang. Contoh terburuk adalah politik apartheid di Afrika Selatan puluhan tahun lalu. Namun demikian, rasisme dalam praktiknya masih ada hingga saat ini.
Masih hangat dalam ingatan kita pembunuhan atas George Floyd oleh anggota kepolisian Minneapolis, Amerika Serikat akhir Mei lalu. Peristiwa itu adalah sepotong kecil dari sejarah panjang rasisme atas kulit hitam di Amerika, yang diawali oleh perbudakan ratusan tahun lalu dan berlanjut di era Perang Sipil. Meskipun pada tahun 1965 Martin Luther King, Jr. berhasil membawa perubahan dengan diakuinya persamaan hak-hak sipil, namun diskriminasi itu tetap melekat dalam kebiasaan, segregasi, perbedaan tempat tinggal, akses pendidikan, lapangan pekerjaan dan lainnya.
“Kasus George Floyd menunjukkan hal itu, bahwa terpilihnya Obama jadi Presiden Amerika Serikat tidak menegasikan adanya diskriminasi di tatanan mindset,” jelasnya.
Begitu seriusnya masalah rasisme ini, dunia internasional membuat setidak-tidaknya tiga regulasi untuk menyikapi dan meminimalisir diskriminasi yang mungkin terjadi karena rasisme. Menurut Ani, organisasi pekerja internasional atau ILO mengeluarkan konvensi tentang pengentasan diskriminasi rasial di lingkup kerja. Ada juga konvensi dari UNESCO untuk mengentaskan diskriminasi rasial di bidang pendidikan.
Seluruh narasumber bersepakat mengatasi rasisme harus dengan gerakan sosio-kultural, tidak cukup hanya mengandalkan proses penegakkan hukum. []
Rekaman video diskusi daring “Mengatasi Rasisme Terstruktur di Indonesia” telah diunggah ke kanal YouTube Indonesia’s NGO Coalition. Berikut tautannya: https://www.youtube.com/watch?v=mUdfNSsAQWk&t=1141s
Kontak: M. Hafiz, Direktur Eksekutif HRWG: 081282958035