Indikator Pemilihan Perwakilan Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) Periode 2019-2021

September 17, 2018Press Release

[Jakarta , 17 September 2018] Dalam upaya menanggapi dan memastikan bahwa proses pemilihan perwakilan Indonesia untuk AICHR periode 2019-2021 dilaksanakan sesuai dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas dan demokrasi, berbagai elemen masyarakat membentuk Koalisi Masyarakat Sipil Kawal AICHR (KKA). Koalisi ini dibentuk dalam rapat organisasi masyarakat sipil yang diselenggarakan pada 26 Juli 2018 di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH – Jakarta). 

Koalisi mengapresiasi upaya Pemerintah Indonesia yang telah mempertahankan prinsip keterbukaan dalam proses pemilihan wakil Indonesia untuk Komisi HAM Antar-pemerintah ASEAN (AICHR) periode 2018-2021. Hal ini menunjukkan kepemimpinan Indonesia dalam memastikan bahwa proses pemilihan AICHR berlangsung secara terbuka, demokratis, transparan dan akuntabel. 

Keterbukaan dalam proses seleksi wakil Indonesia untuk AICHR tersebut sejalan dengan mandat Piagam ASEAN Pasal 1 No. 13 yang menekankan pada “pemajuan ASEAN yang berorientasi pada rakyat yang di dalamnya seluruh lapisan masyarakat didorong untuk berpartisipasi dalam, dan memperoleh manfaat dari, proses integrasi dan pembangunan komunitas ASEAN.” Atas dasar itu, kami berinisiatif untuk mengawal proses seleksi AICHR Indonesia dengan metode penilaian bernama KKIP, yang merupakan akronim dari kompetensi, integritas, kapasitas, independensi dan perilaku

Komponen kompetensi digunakan untuk meninjau pemahaman kandidat tentang berbagai instrumen HAM internasional, deklarasi HAM di ASEAN, Visi ASEAN 2025, dan beberapa isu tematik. Sementara itu, komponen integritas digunakan untuk memastikan bahwa kandidat bebas korupsi, gratifikasi, plagiarisme, kasus kekerasan seksual dan/atau berbasis gender. Komponen kapasitas digunakan untuk memastikan bahwa kandidat bersifat inovatif dan strategis, memiliki visi dan misi, kemampuan bekerja sama dan pengambilan keputusan, prinsip-prinsip manajerial, keuangan, program dan kegiatan, serta mendukung pengarusutamaan HAM di kawasan. Panitia seleksi dapat menggunakan komponen independensi untuk memastikan bahwa kandidat terbebas dari afiliasi terhadap partai politik dan/atau organisasi, korporasi dan/atau industri, kelompok vigilante dan aparatur sipil negara (ASN). Terkahir, komponen perilaku digunakan untuk memastikan bahwa kandidat memiliki prinsip keterbukaan terhadap kritik dan terbebas dari kasus pelanggaran kode etik dalam bekerja dan penyebaran tuduhan tanpa dasar terhadap pihak lain (hoax). Penggunaan metode KKIP ini penting untuk menjaring perwakilan Indonesia untuk AICHR yang tepat, yakni yang mendukung, melindungi dan mempromosikan HAM baik di tingkat nasional maupun kawasan.

 

Daniel Awigra 

Manager Program Advokasi ASEAN 

0817 692 1757

Other Articles